Kajian tafsir Al-qur’an surat al-baqoroh ayat 196
Bersama : Ustadz. Suprianto Pasir
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا
رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا
أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا
اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ
وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ
أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Ibadah haji salah satu rukun Islam yang kelima. Haji mulai diwajibkan bagi
umat Islam pada tahun keenam Hijriyah. Sebelum itu Rasulullah saw. pernah
beribadah haji sebagai ibadah sunah. Di samping ibadah haji ada pula ibadah
umrah. Kedua-duanya wajib dikerjakan umat Islam, sekali seumur hidup. Ibadah
haji dan umrah lebih dari sekali, hukumnya sunat. Ibadah haji dan umrah tidak
harus segera dikerjakan, boleh dikerjakan bila keadaan telah mengizinkan.
Barang siapa yang mampu mengerjakan ibadah haji dan umrah sebaiknya ia segera
menunaikannya.
Tempat mengerjakan ibadah haji dan umrah itu hanya tanah suci Mekah. Mereka
yang diwajibkan pergi mengerjakan ibadah haji dan umrah ialah mereka yang dalam
keadaan sanggup dan mampu, yaitu biaya cukup tersedia, keadaan jasmaniyah
mengizinkan dan keamanan tidak terganggu. Perbedaan ibadah haji dengan umrah
ialah, haji rukunnya lima, yaitu niat, wukuf, tawaf, sai dan tahalul, sedangkan
umrah rukunnya hanya empat niat, tawaf, sai dan tahalul.
Amal-amal dalam ibadah haji ada yang berfungsi rukun dan yang berfungsi
wajib dan ada yang berfungsi sunah. Amal-amal yang berfungsi rukun jika ada
yang ditinggalkan maka ibadah haji dan umrah tidak sah. Amal-amal yang
berfungsi wajib jika ada yang ditinggalkan, maka dikenakan denda (dam) akan
tetapi haji dan umrah sah. Amal-amal yang berfungsi sunah jika ada yang
ditinggalkan, maka haji dan umrah sah dan tidak dikenakan dam. Di samping itu
ada larangan-larangan bagi orang yang sedang beribadah haji dan umrah.
Larangan-larangan itu lazimnya disebut muharramat. Barang siapa melanggar
muharramat, dikenakan dam. Besar kecilnya sepadan dengan besar kecilnya
muharramat yang dilanggar itu. Bersetubuh sebelum selesai mengerjakan tawaf
membatalkan haji dan umrah.
Ibadah haji dan umrah mempunyai beberapa segi hukum. Oleh karena itu barang
siapa yang akan mengamalkan ibadah itu seharusnya lebih dahulu mempelajarinya.
Hukum-hukum ini biasa disebut manasik. Ayat 196 ini diturunkan di waktu
diadakan perdamaian Hudaibiyah pada tahun ke 6 Hijriyah sama dengan turunnya
ayat 190 tentang izin berperang bagi kaum muslimin.
Ayat ini diturunkan berhubungan dengan ibadah haji dan umrah. Kaum muslimin
diwajibkan mengerjakan haji dan umrah. Yang dimaksud dengan perintah Allah
untuk "menyempurnakan" haji dan umrah ialah mengerjakannya secara
sempurna, ikhlas karena Allah swt. Ada kemungkinan seseorang yang sudah berniat
haji dan umrah terhalang oleh bermacam halangan untuk menyempurnakannya. Dalam
hal ini Allah swt. memberikan ketentuan sebagai berikut: Orang yang telah
terlanjur berihram haji dan umrah lalu dihalangi oleh musuh sehingga haji dan
umrahnya tidak dapat diselesaikan, maka orang itu harus menyediakan sembelihan
seekor unta, sapi atau kambing.
Hewan-hewan itu boleh disembelih, setelah sampai di Mekah dan mengakhiri
ihramnya dengan tahallul (mencukur atau mengguntimg rambut). Mengenai tempat
penyembelihan itu ada perbedaan pendapat, ada yang mewajibkan di tanah haram,
ada pula yang membolehkan di tanah halal. Jika tidak menemukan hewan yang akan
disembelih, maka hewan itu dapat diganti dengan makanan seharga hewan itu dan
dihadiahkan kepada fakir-miskin.
Jika tidak sanggup menyedekahkan makanan, maka diganti dengan puasa
tiap-tiap mud makanan itu sama dengan satu hari puasa. Orang-orang yang telah
berihram haji atau umrah, kemudian dia sakit atau pada kepalanya terdapat
penyakit seperti bisul, dan ia menganggap lebih ringan penderitaannya bila
dicukur kepalanya, dibolehkan bercukur tetapi harus membayar fidyah dengan
berpuasa 3 hari atau bersedekah makanan sebanyak 3 sha' (10,5 liter) kepada
orang miskin, atau berfidyah dengan seekor kambing.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !