Selamat Datang di Masjid Ulil Albab Universitas Islam Indonesia
Home » » Tanya Jawab Tentang Ibadah

Tanya Jawab Tentang Ibadah

Written By Rahman bliiZeer on Jumat, Desember 30, 2011 | 12/30/2011


 Seputar Pertanyaan Tentang Tahiyatul Masjid

  •             Apakah dua raka’at shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid..?
Jawaban :
Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah shubuh atau rawatib qobliyah zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan adzan zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib.
Kesimpulannya karena memang dalam hadits yang membicarakan shalat sunnah tahiyatul masjid, sifatnya umum. Asalkan mengerjakan shalat sunnah dua raka’at apa saja, termasuk shalat sunnah rawatib dua raka’at, maka sudah dianggap mendapatkan keutamaan shalat tahiyatul masjid. Lihat saja bagaimana redaksional haditsnya,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah ia kerjakan shalat dua raka’at sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)

2.       Bolehkah mengerjakan shalat tahiyatul masjid di saat muadzin mengumandangkan adzan ....?
Jawaban:
Jika seseorang memasuki masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan, maka ia punya pilihan. Ia bolah saja melaksanakan shalat tahiyyatul masjid ketika dikumandangkan adzan atau ia boleh pula menjawab adzan terlebih dahulu. Namun yang afdhol adalah menjawab adzan kemudian ia shalat. Hal ini dilakukan supaya ia bisa mengerjakan dua ibadah (yaitu menjawab adzan terlebih dahulu, baru melakukan shalat sunnah tahiyyatul masjid, pen) dan ini berarti ia mengumpulkan dua pahala sekaligus.

  •         Apa hukumnya sholat tahyatul masjid selagi khotib membacakan khutbahnya, bukankan sholat jum'at itu  terdiri dari 2 hotbah dan 2 rekaat sholat ,,,?
Jawaban :
Mari kita cermati bagaimana hukumnya Imam Muslim meriwayatkan bahwa Sulaik Al Ghathafani datang pada hari Jum'at, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berkhutbah, ia pun duduk, maka beliau pun bertanya padanya: "Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka'at, kerjakanlah dengan ringan." Kemudian beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum'at, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at dengan ringan." Terdapat beberapa riwayat dalam hal ini.
Imam Nawawi mengatakan didalam “Syarh Muslim” (6/164) : Hadits-hadits ini seluruhnya sangat jelas menjadi dalil bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan para fuqaha ahli hadits bahwa jika seseorang memasuki suatu masjid jami pada hari jum’at sedangkan imam sedangkan berkhutbah maka dianjurkan untuk melaksanakan dua rakaat shalat tahiyat masjid dan dimakruhkan untuk segera duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat tersebut. Dianjurkan pula untuk meringankan kedua rakaat tersebut agar dapat mendengarkan khutbah setelahnya, pendapat ini juga berasal dari Hasan Bashri dan selainnya dari para ulama terdahulu.
Al Qodhi mengatakan,”Malik, Laits, Abu Hanifah, Tsauriy dan jumhur salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in mengatakan,’Tidak perlu melaksanakan shalat dua rakaat.” Demikian diriwayatkan dari Umar, Utsman dan Ali ra. Argumentasi mereka adalah perintah untuk mendengarkan imam. Mereka menta’wilkan hadits-hadits ini bahwa dia—yaitu Sulaik—dalam keadaan tidak berpakaian lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk berdiri agar orang-orang melihatnya dan memberikan sedekah mereka kepadanya. Ini adalah takwil batil yang dibantah oleh kejelasan sabdanya shallallahu 'alaihi wasallam,” Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum'at, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at dengan ringan.” Ini adalah nash yang tidak membutuhkan takwil apa pun karena ia bersifat umum dan tidak hanya dikhususkan bagi Sulaik saja dan aku tidak yakin ada seorang alim yang sampai kepadanya lafazh yang shahih ini lalu menentangnya.
Kemudian Nawawi mengatakan,”Didalam hadits-hadits ini juga dibolehkan berbicara disaat khutbah jika hal itu dibutuhkan, dalam hal ini dibolehkan bagi khotib dan yang lainnya, didalamnya terdapat seruan kepada kebaikan dan anjuran untuk kemaslahatan didalam setiap keadaan dan tempat, didalamnya disebutkan shalat tahiyat masjid adalah dua rakaat, dan shalat-shalat sunnah di siang hari adalah dua rakaat dan shalat tahiyat masjid tidaklah hilang dikarenakan duduk bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya.
Para sahabat kami—madzhab Syafi’i—hilangnya tahiyat masjid dengan duduk adalah terhadap orang yang mengetahui bahwa ia adalah sunnah sedangkan terhadap orang yang jahil (tidak mengetahui) maka hendaklah dia mengerjakannya berdasarkan kedekatan hadits ini.
Dari hadits-hadits ini bisa didapat bahwa tahiyat masjid tidak ditinggalkan pada waktu-waktu yang dilarang shalat didalamnya karena ia termasuk shalat yang memiliki sebab yang dibolehkan di setiap waktu, dari sini maka hal demikian juga berlaku bagi setiap shalat yang memiliki sebab, seperti : mengqodho shalat. Seandainya shalat itu hilang dalam suatu keadaan maka keadaan seperti ini lebih utama lagi dimana dia diperintahkan untuk mendengarkan khutbah.
Tatkala orang itu dibiarkan mendengarkan khutbah lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutus khutbahnya dan memerintahkan orang itu setelah dia duduk agar melaksanakannya (shalat tahiat masjid) dan duduknya orang itu adalah duduk orang yang tidak mengetahui hukumnya. Ini adalah dalil yang menguatkan bahwa shalat tahiyat masjid tidaklah ditinggalkan dalam keadaan apa pun dan pada waktu apa pun.”
Para ulama baik klasik maupun kontemporer telah membahas tentang tema ini. Dan kita telah mengetahui dari pembahasan diatas bahwa hal ini termasuk permasalahan khilafiyah. Sehingga tidak seharusnya fanatik dengan satu pendapat yang masih diperselisihkan. Barangsiapa yang melaksanakan shalat tahiyat masjid sebelum dirinya duduk sedangkan imam dalam keadaan berkhutbah maka ia tidaklah berdosa, demikian barangsiapa yang masuk masjid lalu duduk dan tidak melaksanakan shalat tahiyat masjid maka ia juga tidak berdosa dan barangsiapa yang duduk tidak melaksanakan shalat kemudian dia bangun lalu melaksanakan shalat tahiyat masjid disaat imam berkhutbah diakarenakan dia termasuk orang yang tidak mengetahuinya tentang itu maka hendaklah diberitahu dengan penuh kelembutan tidak dengan kekerasan. (Fatawa al Azhar juz VIII hal 496)
Pelaksanaan shalat jum’at terdiri dari dua khutbah dan dua rakaat shalat. Pelaksanaan dua khutbah dalam shalat jum’at didasari pada kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, demikian menurut pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.

Pertanyaan dijawab oleh:
Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !




Ikut Kajian ! ! !

Download Brosure



Informasi Jadwal Kajian & Pelatihan

1. Kajian Aqidah
Bersama Ust. Abdussalam Busyro
Setiap Hari Selasa (*pekan ganjil) Ba'da Maghrib

2. Kajian Pendidikan dalam Islam
Bersama Ust. Fatan Fantastic
Setiap Hari Selasa (*pekan genap) Ba'da Maghrib

3.
Kajian Tafsir Al-Qur'an
Kitab Al-Muyassar
Bersama Ust. Suprianto Pasir, M.Ag
Setiap Hari Rabu Ba'da Maghrib

4. Kajian Tafsir Juz Amma
Bersama Ust. Okrisal Eka Putra, Lc
Setiap Hari Kamis Ba'da Maghrib

5. Kajian Akhlak
Bersama Ust. Abu Abdirrohman
Setiap Hari Jum'at Ba'da Maghrib

6. Pelatihan Tilawatil Qur'an
Bersama Ust. Ngaliman (Qori' Nasional)
Setiap Hari Sabtu Ba'da Maghrib

7. Pelatihan Adzan
Bersama Alumni TMUA UII
Setiap Hari Sabtu & Ahad Ba'da Shubuh


 
Support : Creating Website | Forum Berbagi | Ulil Albab UII
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. : Ulil Albab Cahaya UII : - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Forum Berbagi