Selamat Datang di Masjid Ulil Albab Universitas Islam Indonesia
Home » » Wanita dan Darah Haid

Wanita dan Darah Haid

Written By Femrino on Jumat, Februari 20, 2009 | 2/20/2009

Darah haid adalah darah yang keluar dari farji perempuan dalam keadaan normal (sehat),bukan disebabkan melairkan anak atau pecahnya selaput darah, dan keluarnya darah haid bagi perempuan adalah fitrah atau pembawaan belaka yang dianugerahkan Allah karena mereka kaum wanita.

Menurut ijma para ulama bahwa darah haid itu adalah najis, oleh karena itu seorang muslim yang hendak melakukan shalat apabila pakaiannya terkena darah haid maka terlebih dahulu harus dibersihkan lalu di cuci, dalam hal ini Rasul Saw, bersabda yang artinya:
“ Dari Asma’ra, katanya : seorag wanita datang kepada Nabi saw lalu bertanya: baju salah seorang kami kena darah haid, bagaimana cara membersihkannya? Sabda Rasul saw: mula-mula buang (kikis habis) darah nya, sesudah itu gosok-gosokan kaum itu dengan ujung jari pakai air, kemudian siram, lalu pakailah untuk shalat”

UMUR BERAPAKAH TERJADINYA HAID ITU?
Seorang perempuan yang kedatangan haid adalah merupakan salah satu tanda telah baligh (dewasa) seorang remaja puteri. Dan sekaligus baginya telah mendapat beban untuk mengerjakan perintah agama (taklifi).

Kedatangan haid bagi seorang wanita yang satu dengan wanita yang lain itu berbeda-beda umurnya; ada yang baru berumur 9 tahun, 15 tahun. Jadi dalam hal ini masalah umur (usia) tidaklah dapat dijadikan patokan /ukuran wanita itu sudah datang bulan, sebab ada seorang wanita yang berusia 7 dan 8 tahun sudah mengeluarkan darah, tetapi bukan darah haid melainkan darah penyakit. Pada dasarnya seorang wanita kedatangan haid ketika mnginjak usia 12 tahun, dan keluarnya darah haid itu biasanya tiap bulan sekali sampai masa monopause.

SIFAT DAN WARNA DARAH HAID
Diantara sifat-sifat yang dapat dijadikan patokan bagi darah haid ialah bahwa darah tersebut nampaknya berbau hangus, busuk. Sedang warnanya darah haid itu yang biasa disaksikan oleh bersangkutan selama haid pada umumnya ada 5 macam warna yaitu: warna hitam, merah, kuning, hijau, dan kelabu.

Dan khusus darah haid yang berwarna merah atau hitam, para ulama sepakat bahwa darah tersebut digolongkan sebagai darah haid, yang demikian itu berdasarkan hadits sebagai berikut, yang artinya:
“ Dari Urwah , dari Fatimah binti Abi Jahsy, bahwa ia mengeluarkan darah. Maka bersabdalah Nabi kepadanya:” kalau itu (memang)darah haid, maka warnanya kehitam-hitaman, bila demikian halnya, mak berhentilah kamu shalat. Tapi kalau tidak demikian maka berwudhulah lalu shalat, karena (yang demikian itu) hanyalah gangguan otot. (HR. Abu Dawud),

HAL-HAL YANG DILARANG BAGI WANITA SELAMA KELUARNYA DARAH HAID
Selama keluarnya darah haid maka ia dilarang/diharamkan untuk megerjakan puasa,shalat, melakukan thawaf keliling ka’bah dan melakukan persetubuhan. Apabila sudah berhenti keluarnya darah haid tersebut, maka wajibkan mandi hadats besar/mandi wajib dan ibadah yang ditinggalkan selama haid itu perlu di qadha kecuali ibadah puasa.

Mengenai persetubuhan yang dilkukan sehabis berhentinya darah haid sebelum mandi, maka para ulama menghukum seagian perbuatan yang haram, sekalipun berhentinya itu pada akhir masa haid yang terpanjang, karna berdasarkan firman Allah yang artinya
“dan janganlah kamu (hai kaum laki-laki)mendekati (menyentuh) mereka (kaum wanita)sebelum mereka suci”.
Batasan-batasan haid....Haid minimal sehari, tetapi kebiasaannya 6 hari/7 hari , maksimal nya 15 hari..

Share this article :

4 komentar:

  1. Bagaimana ya jika seorang wanita menemukan bercak kecoklatan di haridatangnya haid...tetapi setelah ditunggu-tunggu darah haid itu tidak keluar juga...apakah becak coklat itu bisa dikatakan darah haid?Mohon penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin bisa artikel ini bisa sedikit membantu,. coba dilihat, ada refrensi lainnya di bab selanjutnya,. http://al-atsariyyah.com/mengenal-hukum-hukum-haid-1.html

      Hapus
  2. pada sebulan itu ada ga darah yang lain,, dan berapa lama bercak itu k eluar?
    tambahan. dahar hair itu maksimal 15 hari dan keluarnya total 24 jam

    BalasHapus
  3. klo kluar drah kecoklatan pda wktu akhir haid, ap itu msh trmsuk drah haid ato bukan? mhon penjelasanny

    BalasHapus




Ikut Kajian ! ! !

Download Brosure



Informasi Jadwal Kajian & Pelatihan

1. Kajian Aqidah
Bersama Ust. Abdussalam Busyro
Setiap Hari Selasa (*pekan ganjil) Ba'da Maghrib

2. Kajian Pendidikan dalam Islam
Bersama Ust. Fatan Fantastic
Setiap Hari Selasa (*pekan genap) Ba'da Maghrib

3.
Kajian Tafsir Al-Qur'an
Kitab Al-Muyassar
Bersama Ust. Suprianto Pasir, M.Ag
Setiap Hari Rabu Ba'da Maghrib

4. Kajian Tafsir Juz Amma
Bersama Ust. Okrisal Eka Putra, Lc
Setiap Hari Kamis Ba'da Maghrib

5. Kajian Akhlak
Bersama Ust. Abu Abdirrohman
Setiap Hari Jum'at Ba'da Maghrib

6. Pelatihan Tilawatil Qur'an
Bersama Ust. Ngaliman (Qori' Nasional)
Setiap Hari Sabtu Ba'da Maghrib

7. Pelatihan Adzan
Bersama Alumni TMUA UII
Setiap Hari Sabtu & Ahad Ba'da Shubuh


 
Support : Creating Website | Forum Berbagi | Ulil Albab UII
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. : Ulil Albab Cahaya UII : - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Forum Berbagi